DOSA BESAR ITU BERNAMA PROVOKASI

Duel liar antara pembalap Movistar Yamaha Valentino Rossi dengan pembalap Repsol Honda Marc Marquez di gelaran GP Sepang Malaysia pada Minggu 25 Oktober 2015 kemarin disinyalir karena adanya aksi provokasi dari Marc Marquez. Terlepas benar atau tidaknya tuduhan tersebut (hanya Marquez dan Tuhan yang tahu), faktanya Valentino Rossi menganggapnya sebagai sebuah kebenaran sehingga kemudian melakukan tindakan yang sama sekali tidak terduga dan mencoreng nama besarnya sebagai seorang legenda Moto GP. 

Sebetulnya kejadian serupa dan melibatkan sosok bintang besar bukan sekali itu saja terjadi. Masih segar dalam ingatan bagaimana seorang Zinedine Zidane pemain fenomenal yang sarat prestasi dan pengalaman bahkan pernah meraih Ballon d'Or tahun 1998 harus rela keluar lapangan karena di kartu merah wasit usai menanduk bek Timnas Italia Marco Materazzi di final Piala Dunia 2006 yang dimenangkan oleh Italia, tindakannya yang diluar kontrol tersebut dikatakan karena terprovokasi oleh ulah Marco Materazzi.
Dua kejadian itu sedikit dari sekian banyak dosa Provokasi. Banyak peristiwa kerusuhan di Indonesia yang disulut oleh aksi Provokasi, sebut saja peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang menjadi gerbang era reformasi, kerusuhan di Ambon, dan yang terbaru kerusuhan jelang laga final Piala Presiden 2015 di GBK. 

Kalau ditelusuri dari sejarahnya, provokasi ini sebenarnya bukan jenis dosa baru melainkan bisa dibilang dosa kedua yang dilakukan Iblis pasca aksi pembangkangannya terhadap perintah Tuhan yaitu tidak mau hormat terhadap Adam karena kesombongannya yang merasa lebih mulia dari Adam. Setelah terusir dari syurga maka iblis berniat balas dendam untuk mengeluarkan Adam dari syurga. Aksi tipu daya dan provokasi dilakukannya agar Adam mau memakan buah khuldi, buah yang dilarang untuk dimakan. Setelah berkali-kali aksi tersebut dilakukan Adam pun terpancing hingga kemudian memakan buah tersebut dan terusirlah dari Syurga.

Pengertian Provokasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)-Daring adalah “perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut; penghasutan; pancingan”. Sedangkan terprovokasi adalah terpancing atau terpengaruh untuk melakukan perbuatan negatif, misalnya perusakan.
Sebegitu dahsyatnya efek kejut dari aksi provokasi hingga mampu menghilangkan kesadaran sang obyek provokasi, lalu melakukan reaksi yang tidak lagi terkontrol dan cenderung merusak. Persoalannya adalah lebih gampang menghakimi orang yang terprovokasi yang nyata-nyata melakukan reaksi dengan serampangan karena emosi yang begitu membuncah, sedangkan provokatornya (yang melakukan provokasi) seringkali malah tidak tersentuh atau bahkan dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Hal ini karena aksi provokasi bentuknya terselubung dan lebih sering sudah dirancang sebelum dilakukan sehingga tidak mudah untuk dibuktikan.

Karena itulah tidak salah bila menempatkan Provokasi sebagai dosa besar karena aksi tersebut menyebabkan orang lain melakukan dosa dan kesalahan fatal. Dan sepantasnya apabila terbukti pelakunya dihukum 2 kali lipat lebih berat dari hukuman si terprovokasi sehingga memberikan efek jera bagi si pelaku maupun yang berniat melakukannya.

Oleh: Ahmad Munir